NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah hal yang penting bagi para pengusaha di Indonesia. NPWP merupakan salah satu syarat utama dalam proses pengurusan administrasi dan perizinan usaha.
Untungnya, pembuatan NPWP kini semakin mudah dengan adanya layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
NPWP adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan kepada setiap wajib pajak oleh Ditjen Pajak. Setiap NPWP terdiri dari 15 digit angka yang membentuk kode unik, dan setiap wajib pajak hanya diperbolehkan memiliki satu NPWP.
Kode unik ini berfungsi sebagai penyimpan informasi data perpajakan setiap wajib pajak. Terdapat dua kategori NPWP berdasarkan status pemiliknya, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan.
NPWP Pribadi diberikan kepada individu yang memiliki penghasilan di Indonesia, sedangkan NPWP Badan diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang memiliki penghasilan di dalam negeri.
Dengan memiliki NPWP, pengusaha dapat memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan perizinan usaha dengan lebih mudah. Oleh karena itu, bagi para pengusaha, memiliki NPWP adalah langkah penting yang perlu dilakukan.
Syarat Pembuatan NPWP Badan Perusahaan
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan identitas pajak yang wajib dimiliki oleh setiap badan usaha. Untuk mendapatkan NPWP Badan, terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan jenis lembaga tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat pembuatan NPWP Badan perusahaan.
Badan yang Berorientasi Profit
Badan usaha yang memiliki tujuan untuk mencari keuntungan termasuk dalam kategori ini. Syarat untuk mendapatkan NPWP Badan yang berorientasi profit antara lain adalah:
Surat Izin Usaha
Akta Pendirian Perusahaan
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Identitas dan NPWP Direksi/Pemegang Saham
Laporan Keuangan Terakhir
Badan yang Tidak Berorientasi Profit (Nonprofit)
Lembaga atau organisasi yang tujuan utamanya bukan untuk mencari keuntungan termasuk dalam kategori ini. Untuk memperoleh NPWP Badan jenis ini, syarat yang diperlukan meliputi:
Akta Pendirian Organisasi
Surat Keputusan Pendirian Organisasi
Surat Keterangan Domisili Organisasi
Identitas dan NPWP Pengurus Organisasi
Laporan Keuangan Terbaru
Badan Berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)
Badan usaha yang dibentuk untuk melakukan kerja sama operasi juga harus memiliki NPWP. Syarat untuk pembuatan NPWP Badan jenis ini mencakup:
Perjanjian Kerja Sama Operasi
Surat Keputusan Pembentukan Kerja Sama Operasi
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Identitas dan NPWP Para Pihak yang Terlibat
Laporan Keuangan Terakhir
Badan yang Berstatus Cabang
Cabang dari sebuah badan usaha juga harus memiliki NPWP tersendiri. Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan NPWP Badan cabang antara lain adalah:
Surat Keputusan Pendirian Cabang
Surat Keterangan Tanda Daftar Cabang
Identitas dan NPWP Pimpinan Cabang
Laporan Keuangan Terakhir dari Cabang
Setiap jenis badan memiliki syarat dokumen yang berbeda-beda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah lengkap sebelum mengajukan pembuatan NPWP Badan.
Cara Membuat NPWP Perusahaan Online
Setelah menyiapkan semua dokumen yang sesuai dengan jenis badan yang Anda miliki, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan NPWP melalui portal DJP Online. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat NPWP Badan secara online:
Registrasi di Portal e-Reg DJP Online
Buka situs ereg.pajak.go.id/daftar dan lakukan registrasi. Isi semua informasi yang diminta dan verifikasi melalui email untuk mengaktifkan akun e-Reg.
Isi Formulir Pendaftaran Akun
Lakukan pengisian formulir dengan data yang diminta, termasuk memilih Jenis WP sebagai WP Badan. Klik “Daftar” setelah formulir terisi.
Aktivasi Akun e-Reg Pajak
Periksa email yang digunakan untuk registrasi untuk konfirmasi pendaftaran NPWP. Login kembali ke laman ereg.pajak.go.id/login?c=1.
Isi Formulir Pendaftaran NPWP Badan
Isi formulir pendaftaran NPWP Badan sesuai dengan ketentuan yang ada. Formulir yang perlu diisi antara lain formulir kategori wajib pajak, identitas diri, sumber penghasilan, alamat, informasi tambahan, dan pernyataan menyetujui syarat dan ketentuan.
Konfirmasi Pendaftaran
Setelah semua formulir terisi, Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa pendaftaran NPWP Badan berhasil.
Cetak dan Kirim Dokumen
Cetak semua formulir yang telah diisi dan lengkapi dengan tanda tangan. Kirim dokumen lengkap melalui pos ke Kantor Pajak setempat dalam waktu maksimal 14 hari setelah pendaftaran. Dokumen juga dapat diunggah melalui portal ereg.pajak.go.id.
Proses penerbitan NPWP Badan biasanya membutuhkan waktu 3-14 hari kerja setelah dokumen permohonan diterima oleh otoritas pajak.